Langgar Mudik, Siap-siap Dikarantina Lima Hari Di Kota Batu

News Satu, Kota Batu, Senin 26 April 2021- Pemerintah kota (Pemkot) Batu melarang kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Bila mereka nekat pulang kampung ke kota Batu atau melewati kota Batu, sanksinya adalah karantina selama lima hari. Selama dikarantina atas biaya sendiri.

Hal itu disampaikan Walikota Batu Dewanti Rumpoko, saat ditemui usai gelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di halaman lobby Balaikota Among Tani, Senin (26/04/2021) pagi.

“Jika ada masyarakat yang nekad untuk mudik dan masuk ke Kota Batu, maka akan dilakukan karantina selama lima hari ,“ ungkapnya

Lanjut dia, hal ini dilakukan karena Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan mudik 2021 bagi seluruh masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

“Kalau ada yang masuk, akan kita tes SWAB dan karantina selama lima hari. Selesai karantina juga akan kita lakukan SWAB lagi,” ungkapnya

Saksi karantina, kata dia, petugas, termasuk dari kepolisian sudah menyiapkan semuanya. Pihaknya juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk mencegah dan mensosialisasikan, agar keluarga dari luar kota tidak datang dulu ke Kota Batu.

Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, mengatakan pelaksanaan pengamanan lebaran akan dilakukan mulai H-7 hingga H+7 lebaran. Yakni pada 6-18 Mei 2021 dengan melibatkan 500 petugas gabungan.

“Teknis di lapangan kita menyesuaikan petunjuk dari Kapolda Jatim bahwa untuk rayonisasi dan aglomerasi di Malang Raya, kita tidak melakukan penyekatan,” kata Catur.

Untuk pos penyekatan akan dilakukan di perbatasan Malang-Kediri. Sedangkan pos pengamanan dan pemantauan di Kota Batu akan dilakukan di empat titik, yakni di Alun-alun Kota Batu, Desa Pendem, Giripurno dan Perbatasan Pujon kabupaten Malang. (Wiyono)

Komentar