News Satu, Kota Batu, Sabtu 9 Mei 2020- Pemerintah kota (Pemkot)Batu mempersilahkan kepada warga yang terdampak Covid-19 atau Corona untuk mengajukan bantuan melalui RT atau RW dan Desa/kelurahan setempat serta selanjutnya untuk diajukan ke Dinas Sosial kota Batu.
Pernyataan Pemkot Batu itu menyusul banyaknya warga yang terdampak Covid-19 ternyata mereka belum terdaftar, seperti tukang Ojek, Pedagang Kaki Lima (PKL), serta karyawan yang dirumahkan oleh Perusahaan.
Salah satu seorang ketua RT di kelurahan Sisir menyebut sampai saat ini masih banyak warga yang berhak termasuk PKL, Ojek, dan karyawan yang dirumahkan yang terdampak Covid-19 belum masuk data kelurahan, dan mereka berharap bisa masuk dalam data base yang sedang diverifikasi Pemkot Batu.
Menyikapi hal tersebut, Pemkot Batu melalui Juru Bicara (Jubir) Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu, Muhammad Chori mengatakan hal itu bisa asal diajukan melalui RT.
“Apabila masih ada warga yg memang memenuhi kriteria miskin atau kurang mampu atau terdampak negatif ekonominya akibat covid-19 dan belum terdaftar dalam penerima bantuan, bisa mengajukan melalui RT/RW dan Desa/Kelurahan untuk diajukan ke Dinas Sosial,” Kata Chori, Sabtu (9/5/2020).
Ia juga menjelaskan bahwa data usulan bantuan masyarakat miskin dan kurang mampu terdampak covid-19 yang berasal dari desa dan kelurahan sudah masuk ke Dinas Sosial.
“Saat ini sedang dilakukan check and richeck dengan data kependudukan di Dispenduk Capil serta diklasifikasikan berdasarkan sumber dana bantuan yaitu dari Pemerintah,” Jelas Chori
Comment