BATUEKONOMIHEADLINENEWSPEMKOT BATUREGIONAL

Restoran Oak Tri Cottage Kota Batu Terancam Ditutup

×

Restoran Oak Tri Cottage Kota Batu Terancam Ditutup

Sebarkan artikel ini
Restoran Oak Tri Cottage Kota Batu Terancam Ditutup
Restoran Oak Tri Cottage Kota Batu Terancam Ditutup

News Satu, Batu, Senin 13 Mei 2019- Restoran Oak Tri/ Cottage yang di di Jalan Raya Tawang Argo, Kelurahan Sisir, Kota Batu, terancam ditutup. Pasalnya, restoran yang memiliki luas lahan sekitar 8.000 meter persegi tersebut perlu mengantongi izin yang lengkap dan diduga memakai lahan hijau.

“Terkait dengan Oak Tri, Cottage ini sebenarnya permohonan izinnya sudah masuk pada November 2017 silam. Awal pengajuannya itu ownernya (pemiliknya) sudah mengantungi izin prinsip saja. Izin prinsip akan mengadakan kegiatan pembuatan cottage yang ada di sini,” kata Kepala dinas DPMPTSPTK, Bambang Kuncoro, Senin (13/5/2019).

Namun hanya sebatas izin prinsip saja yang diajukan, sedangkan perijinan Keterangan Rencana Kota/site plan (KRK) belum diurus. Sehingga, peruntukan lahan tersebut belum satu sertifikat dan masuk separuh kuning, serta separuhnya lagi lahan hijau.

“Artinya, karena ada sisi lahan hijaunya, maka tim teknis dari penyusunan KRK tidak merekomendasikan diterbitkan KRK,” tandasnya.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut Bambang Kuncoro menyarankan, harus diubah dan disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RT RW). Karena review RTRW-nya itu baru dilakukan tahun 2019, maka harus menunggu.

“Perizinannya harus menunggu dulu, karena pada saat membangun, saat itu saya belum masuk di perizinan. Jadi, proses pembangunannya sudah selesai. Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.

Jadi lanjut Bambang Kuncoro, pihaknya tidak bisa memberikan izin karena terbentur dengan RTRW. Sedangkan terkait dengan KRK dan AMDAL lalinnya dan AMDAL atau UKM UPL-nya, serta izin peruntukan ruang dari provinsi, disebutkan masih belum ada.

“Belum bisa diterbitkan itu, karena belum bisa disusun. Jadi persyaratan yang harus dipenuhi belum bisa disusun, karena KRK-nya tidak ada. Sepanjang peruntukannya tidak direview, di RTRW-nya tidak bakal bisa memiliki izin,” tukasnya.

Baca : Komisi C DPRD Kota Batu, Pemkot Harus Tindak Tegas Restoran Oak Tri Cottage

Bambang mengaku sudah menyarankan ke pihak manajemen Restoran Oak Tri, agar tidak dilakukan operasional pemanfaatannya.

“Baik yang di restorannya maupun cottage nya. Karena izinnya tidak ada. Maka seharusnya Satpol PP segera bertindak. Sambil menunggu proses perizinannya rampung,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Pemkot Batu, Muhamad Noer Adhim, mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut. Ia berjanji bakal segera memanggil pemilik Restoran Oak Tri Cottage.

“Saya akan mempelajari dulu dan secepatnya bakal memanggil Ownernya. Karena saya tadi tidak bisa hadir dalam Sidak itu, artinya saya masih menunggu keterangan dari petugas Satpol PP yang ikut Sidak. Kalau memang benar-benar tidak ada izinnya, akan saya lakukan penutupan,” janji Adhim singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Restoran Oaktri Cottage, belum bersedia dikonfirmasi. (Ami)

Comment