BATUHEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSREGIONAL

Satreskoba Polres Batu Ringkus Pelaku Sabu Paket Hemat Rp 50 Ribu

×

Satreskoba Polres Batu Ringkus Pelaku Sabu Paket Hemat Rp 50 Ribu

Sebarkan artikel ini
Satreskoba Polres Batu Ringkus Pelaku Sabu Paket Hemat Rp 50 Ribu
Satreskoba Polres Batu Ringkus Pelaku Sabu Paket Hemat Rp 50 Ribu

News Satu, Kota Batu, Jumat 9 April 2021- Tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polres Batu berhasil meringkus penjual dan pengedar sabu paket hemat (pahe) satu paket empat orang dengan kisaran harga Rp 50 ribu.

Pria yang berinsial RAS alias Bendot 28 tahun yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini dibekuk polisi, di kamar kosnya Perumahan Puri Indah desa Oro-oro ombo Kota Batu.

Dari operasi tersebut, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu pocket sabu. Setelah dinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumah Neneknya Karangploso Kabupaten Malang, dengan BB seberat 38,17 gram. Keseluruhan BB di dua tempat seberat 75 gram.

“Benar saya ditangkap polisi karena kasus narkoba, ini saya jalankan karena kebutuhan ekonomi, dan Pristiwa ini bermula dari teman saya dari Madura” kata Bendot, Jumat (9/4/2021).

Ia juga menyampaikan barang haram yang diambilnya itu mengambil dengan sistem ranjau dari Pandaan Pasuruan, dan begitu pula di kota Batu operasinya menyebar dengan sistem ranjau.

“Per gram sabu harganya Rp 1,3 juta. Jadi kalau 75 gram, jumlahnya Rp 97,5 juta,” kata Bendot kepada Petugas

Sedang Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, saat ditemui di Mapolres Batu, Jumat (9/4/2021) mengatakan pelaku yang ditangkap polisi di Perum Puri indah berinisial RAS adalah seorang residivis, yang pernah keluar masuk penjara, sedang 25 pelaku lainnya yang ditangkap polisi adalah pemain baru

“Dari 26 orang tersangka berasal dari 23 kasus berbeda, masing-masing 11 orang sebagai pengedar dan 15 orang sebagai pemakai, Sementara satu orang berinisial Im berhasil kabur dan statusnya kini menjadi Daftar pencarian Orang (DPO)” ujar Catur C Wibowo

Ia mengatakan, mulanya ada 25 orang, namun ada tambahan tersangka baru berjumlah satu orang, hingga menjadi 26 orang pelaku yang telah diamankan polisi.

“Itu rata-rata pemain baru yang masih berumur 20 tahun sampai dengan 35 tahun yang beralamatkan di wilayah hukum Polres Batu, Junrejo 4 orang, Bumiaji 3 orang, Batu kota 11 orang dan kecamatan Pujon 4 orang” jelasnya

Catur mengungkapkan, Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengedar akan dijerat dengan Pasal 114, dengan ancaman penjara empat tahun hingga 20 tahun penjara. (Wiyono)

Comment