BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

Aplikasi Si Mamah Lani Perjelas Data RTLH, Wabup Irwan Sebut Harus by name by addresnya

×

Aplikasi Si Mamah Lani Perjelas Data RTLH, Wabup Irwan Sebut Harus by name by addresnya

Sebarkan artikel ini
Aplikasi Si Mamah Lani Perjelas Data RTLH, Wabup Irwan Sebut Harus by name by addresnya
Aplikasi Si Mamah Lani Perjelas Data RTLH, Wabup Irwan Sebut Harus by name by addresnya

News satu, Bondowoso, Senin 14 Juni 2021- Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) kabupaten Bondowoso melakukan inovasi dengan membuat aplikasi berbasis android dengan nama Si Mamah Lani (Sistem Informasi Rumah Tidak Layak Huni).

Plt. Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Asnawi Sabil menjelaskan, inovasi dari aplikasi ini nantinya untuk menyiapkan data yang jelas berkenaan dengan rumah tidak layak huni (RTLH) di seluruh wilayah Kabupaten Bondowoso.

Nantinya apalikasi Si Mamah Lani ini akan dibagikan secara berjenjang mulai dari pemerintah desa hingga kecamatan.

“Dari situ kita nantinya akan memiliki base data yang jelas berkenaan dengan RTLH,” urainya usai pemaparan dihadapan Wabup Irwan, Senin (14/6/2021).

Menurutnya, nanti petugas di tingkat desa hingga kecamatan akan mengikuti kursus singkat untuk belajar pengalaplikasian Si Mamah Lani.

“Jadi masing-masing desa satu orang, berjenjang nanti kecamatan yang akan memverifikasi. Terus nanti kita yang akan mengkalkulasi, mentabulasi semuanya (data RTLH, red),” tuturnya.

Sementara Di tempat yang sama, Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat megatakan, untuk formulasinya telah disepakati akan mengadopasi pendataan yang dilakukan oleh desa, yakni SDGs. Karena itu menuju Indonesia satu data.

“Sehingga nanti acuannya adalah data yang dilaporkan oleh desa ke kecamatan, kecamatan ke DPMD,” terangnya.

Wabup Irwan menjelaskan, sesuai RPJMD sendiri RTLH yang telah diperbaiki jumlahnya per tahun mencapai 1.000 rumah. Kecuali, tahun 2021 hanya 751 rumah.

Penyebabnya, karena ada refocusing. Kemudian, faktor lainnya yakni Dana Desa tahun ini tak boleh digunakan untuk pembangunan fisik.

“Sehingga ini menggangu progres pembangunan RTLH,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk mempercepat pembangunan RTLH disepakati skema percepatannnya. Sehingga jelas nantinya jumlah RTLH yang perbaikannya didanai oleh APBD, maupun didanai oleh desa.
Harus by name by addresnya harus sudah jelas terintegrasi melalui Siskeudes.

“Termasuk di antaranya juga yakni bekerjasama dengan forum CSR. Agar saat membantu pembangunan RTLH semua datanya juga dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (Rokib)

Comment