Tak hanya itu, lanjut dia, seluruh jamaah tetap mengunakan selamat pelaksanaan shalat Idul fitri dan selama meyimak khutbah. Kegiatan sholat Idul fitri dilaksanakan secara singkat dan tetap mematihi rukun khutbah palingan lama 20 menit.
“Mimbar byang di gunakan dalam pelaksanaan shalat Idul fitri di Masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antar khatib dan jamaah,” pinta Bupati Salwa dalam SE nya.
Bupati Salwa berpesan, sebelum menggelar Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan, panitia wajib berkordinasi dengan kecamatan dan Satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat. Agar penerapan prokes dilaksanakan secara ketat.
“Sesuai pelaksanaan Shalat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib, dan menghindari berjabat tangan atau bersentuhan fisik,” imbaunya.
Bupati Salwa meminta, silaturahim dalam rangka Idul Fitri dilaksanakan bersama keluarga terdekat, dan tidak menggelar open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan disosialisasikan secara masif, terutama pada Pengurus Masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagai mana mestinya,” pungkasnya. (Rokib)
Comment