Bupati Bondowoso Keluakan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat

News Satu, Bondowoso, Jumat 7 Mei 2021- Bupati Bondowoso, Jawa Timur, Drs. Salwa Arifin Sebagai Ketua satgas penaganan covid 19, mengeluarkan Surat  Edaran (SE) Nomor  443.2/221/ 430/ 2021. Tentang pembatasan kegiatan masyarakat menjelang dan pesca Hari raya Idul Fitri 1442 H/2021M. Ada sejumlah  kebijakan yang ambil dalam surat edaran tertanggal 6 Mei 2021 tersebut.

Bupati  Bondowoso, Drs Salwa Arifin dalam Surat edaran  menyebutkan,  bahwa sebagi pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran corona virus  Disease 2019 (Covid19). Utamanya menjelang dan pesca masyarakat dan pelaku usaha dengan kekuatan yang ada.

“H-1 sebelum hari raya Idul Fitri akan ada penutupan  total di Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo,” katanya, Jumat (7/5/2021).

Lanjut Bupati mengatakan, tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri  arus lalulintas menuju Bondowoso akan di lakukan peyakatan  serta  jam tutup toko pakaian ditetapkan pada jam 22: 00 WIB.

“Untuk jam tutup Cafe, Restoran, Rumah makan ditetapkan sampai jam 22:00 WIB sebelum dan sesudah hari raya Idul fitri,” ungkapnya.

Komentar