News Satu, Bondowoso, Jumat 7 Mei 2021- Bupati Bondowoso, Jawa Timur, Drs. Salwa Arifin Sebagai Ketua satgas penaganan covid 19, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/221/ 430/ 2021. Tentang pembatasan kegiatan masyarakat menjelang dan pesca Hari raya Idul Fitri 1442 H/2021M. Ada sejumlah kebijakan yang ambil dalam surat edaran tertanggal 6 Mei 2021 tersebut.
Bupati Bondowoso, Drs Salwa Arifin dalam Surat edaran menyebutkan, bahwa sebagi pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid19). Utamanya menjelang dan pesca masyarakat dan pelaku usaha dengan kekuatan yang ada.
“H-1 sebelum hari raya Idul Fitri akan ada penutupan total di Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo,” katanya, Jumat (7/5/2021).
Lanjut Bupati mengatakan, tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri arus lalulintas menuju Bondowoso akan di lakukan peyakatan serta jam tutup toko pakaian ditetapkan pada jam 22: 00 WIB.
“Untuk jam tutup Cafe, Restoran, Rumah makan ditetapkan sampai jam 22:00 WIB sebelum dan sesudah hari raya Idul fitri,” ungkapnya.








Komentar