News Satu, Bondowoso, Rabu 22 Juli 2020- Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, lakukan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait pedoman kegiatan kemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19. di Pendopo Bupati Bondowoso, Rabu (22/7/2020).
Peraturan tersebut di atur dalam Perbup nomer 50 tahun 2020 .kini Tahap awal sosialisasi disampaikan kepada jajaran forum pimpinan kecamatan, Pemerintah Kecamatan, TNI, dan Polri. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin menghimbau agar masyarakat mematuhinya.
Bupati Salwa Arifin, dalam sambutannya mengatakan, Perbup ini bisa menjadi panduan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan di tengah adaptasi kebiasaan baru. Namun pihaknya meminta dalam pelaksanaannya perlu untuk dicermati dan dievaluasi pelaksanaannya. Untuk itu, seluruh komponen diharapkan untuk turut andil dalam mengawasi.
“Sehingga nantinya masyarakat bisa memahami , dan dalam melaksanakan aktivitas pun tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Ahmad, menerangkan, bahwa Perbup yang telah diundangkan sejak 10 Juli 2020 lalu menetapkan pedoman terkait lima hal.
Yakni, kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, ekonomi perdagangan dan industri, serta pariwisata.
“Dari lima point ini pelaksanaannya tetap mengacu pada protokol kesehatan,”tuturnya.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam realisasinya protokol kesehatan juga telah memiliki standar yang diatur pula dalam Perbup.
Dicontohkannnya, seperti pengaturan jaga jarak yang berbeda antara kegiatan keagamaan dengan industri.
“Ada dalam Perbup itu jaga jaraknya diatur 1 meter hingga 1-, 5 meter. Untuk kegiatan kegamaan itu 1 meter. Sementara dibidang industri itu 1, 5 meter,”pungkasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, yakni Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, Komandan Kodim 0822 Letkol Inf. Jadi, Sekretaris Daerah Syaifullah, Asisten 1 Setda setempat Harimas, serta Asisten 2 Setda Agus Suwardjito, serta sejumlah Kepala Dinas. (Rokib)
Comment