BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

Dari 14 Pejabat Dilantik Tiga Pejabat Masih Berstatus PJ, Ini Penjelasan Bupati Salwa

×

Dari 14 Pejabat Dilantik Tiga Pejabat Masih Berstatus PJ, Ini Penjelasan Bupati Salwa

Sebarkan artikel ini
Dari 14 Pejabat Dilantik Tiga Pejabat Masih Berstatus PJ, Ini Penjelasan Bupati Salwa
Dari 14 Pejabat Dilantik Tiga Pejabat Masih Berstatus PJ, Ini Penjelasan Bupati Salwa

News satu, Bondowoso, Jum’at 6 Agustus 2021- Pemkab Bondowoso ( Pemkab) meski Telah melantik sebanyak 14 pejabat eselon II, namun masih ada tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih berstatus Penjabat (Pj).

Tiga nama tersebut yakni Pj Direktur RSUD dr. H. Koesnadi dr.Yus Priayatna, Pj Kepala Dinas Sosial Anisatul Hamidah, serta Pj Kepala Bappenda Dodik Siregar. hasil lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Bondowoso

Bupati Salwa Arifin dikonfirmasi menjelaskan, tiga nama tersebut secara kepangkatan masih belum mencukupi, yakni masih golongan 3A. Mungkin dari sisi hasil nilainya lebih bagus dari pada yang lain.

“Nantik beberapa bulan kemudian ke tiganya akan menjabat sebagai kepala dinas definitif, karna dari calon open bidding tidak sama nilainya,” jelasnya, Jum’at (6/8/2021).

Sementara Pj Sekretaris Daerah, Soekaryo menuturkan, status Pj ini secara aturan boleh. Terlebih memang ini menjadi kewenangan bupati untuk memilih yang dilindungi oleh Undang-undang.

“Itu atas dasar aturan. Kalau tidak dasar aturan bisa batal ini,” terangnya.

Berdasarkan aturan memang diajukan ada tiga nama. Selanjutnya dari tiga nama dimintakan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selanjutnya, Bupati memiliki kewenangan. Tidak harus dinomer urut paling pintar. Namun, dipilih yang menurut bupati paling bisa membantu.

“Tapi yang menurut Bupati dianggap lebih bisa membantu, itu yang dipilih Bupati,” jelasnya.

Soekaryo mengatakan, kendati begitu mereka memiliki kewenangan, hak dan kewajiban yang sama dengan Kadis definitif.

Karena mereka sebenarnya merupakan kepala dinas definitif namun karena kepangkatannya belum memenuhi sesuai yang diatur.

“Tapi diaturannya diatur PJ dia,” ungkapnya.(Rokib)

Comment