News Satu, Bondowoso, Senin 8 Mei 2023- RM (23) warga Desa Kembang, Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap Satnarkoba di sebuah rumah yang berada di Desa Sumber Anyar. RM ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menerangkan, pelaku RM ditangkap karena diketahui memiliki atau menguasai Narkotika Gol I Jenis sabu.
“Tersangka langsung kami bawa ke Mapolres,” katanya, Senin (8/5/2023).
Selain mengamankan tersangka RM, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu dalam plastik klip kecil berat 0,30 gram, seperangkat alat Bong, 1 potong sedotan berwarna bening dan 1 buah korek api.
“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari orang bernama IN (Dalam lidik) seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut sebagian sudah digunakan bersama temannya namun ketika masih istirahat datang petugas mengamankannya,” tandasnya.
Lanjut Kasatnarkoba, untuk temannya yang berinisial YA saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sebab, saat dilakukan penangkapan YA pamit keluar untuk melihat ayam peliharaannya.
“Kami masih kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku RM bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rokib)
Comment