Barang bukti dimaksud, kata Kasat Reskrim Agung, diantaranya yakni 200 buah petasan berbagai ukuran siap pakai, 150 selongsong petasan, 8 bendel sumbu petasan pendek, tiga bendel sumbu petasan panjang, serta satu toples plastik berisi serbuk petasan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menjelaskan, bahwa pelaku disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. Ujarnya.
“Maksimal hukuman 20 tahun penjara,”katanya.
Menurut Kapolres Erick, pada jelang lebaran Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 ini pihaknya melakukan berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengajak warga menjaga ketertiban dan kenyamanan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, pada kondisi wabah virus corona.
“Alangkah indahnya jika pada Ramadhan dijadikan momentum untuk meningkatkan keimanan kita, bukan sebaliknya dijadikan arena bermain petasan,” pungkasnya. (Rokib)
Comment