Bondowoso, Sabtu 13 September 2025 | News Satu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, di halaman kantor Kejari dengan melibatkan unsur Polres, Kodim 0822, Bakesbangpol, dan Lapas.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, mulai narkotika, bahan peledak, hingga senjata tajam. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, diblender, dilarutkan, hingga dipotong sesuai jenis barang.
“Ini adalah amanat undang-undang sekaligus tindak lanjut putusan pengadilan. Pemusnahan ini tidak hanya menegaskan peran kejaksaan sebagai pelaksana putusan, tetapi juga bagian dari transparansi penegakan hukum di hadapan publik,” ujar Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri Sabtu (13/9/2025).
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
– 44.136 butir pil koplo logo Y
– 423 butir pil logo DMP
– 48 butir pil koplo logo LL
– 13,3 gram sabu-sabu
– 17,9 kilogram bahan peledak
– 239 buah petasan
– 0,5 ons bubuk belerang
– 1 senjata api, 6 senjata tajam, dan 4 butir amunisi kaliber 38
– Minuman keras, akun judi online, serta alat kejahatan seperti pipet, alat hisap, dan korek api.
Menurut Kajari, pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
“Kami berharap langkah ini bisa melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba dan bahan peledak ilegal. Masyarakat juga kami imbau aktif melaporkan bila mengetahui adanya peredaran barang terlarang,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bentuk nyata sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Bondowoso. (Sugi)
Comment