BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

Pemkab Bondowoso Lantik Enam Pejabat Fungsional LPSE

×

Pemkab Bondowoso Lantik Enam Pejabat Fungsional LPSE

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bondowoso Lantik Enam Pejabat Fungsional LPSE
Pemkab Bondowoso Lantik Enam Pejabat Fungsional LPSE

News Satu, Bondowoso, Senin 5 April 2021- Sejumlah enam orang resmi dilantik sebagai pejabat fungsional Layanan Pegadaan Secara Elektronik ( LPSE) tentang pengelola pengadaan barang dan asa dilingkungan pemerintah Kabupaten Bondowoso, Senin (5/4/2021) di gedung Shaba bina.

Acara pengambilan sumpah tersebut dihadiri oleh PJ Sekretaris daerah Sukaryo, dan Badan Daerah (BKD) Bondowoso. Serta seluruh pejabat yang dilantik hadir dalam acara tersebut.

Sekretaris Daerah, Sukaryo menyampaikan, pelantikan tersebut berdasarkan kebutuhan pejabat fungsional di LPSE, sebanyak 30 orang pejabat. Sementara, saat ini baru 6 orang saja yang dilantik.

Sukaryo juga menjelaskan, berdasarkan perintah KPK, 30 orang tadi harus dipenuhi semua. Tetapi karena keterbatasan keahlian hari ini masih kurang.

“Walaupun demikian kami akan terus memenuhi kebutuhan tersebut secara bertahap. Agar LPSE nanti terhadap lelang, terhadap barang-barang yang harus dibeli, melalui kontennya LPSE itu juga kita penuhi secara bertahap,” tuturnya

Sukaryo mengaku, hingga saat ini pihaknya masih terus melatih para pejabat non fungsional.

“Dididik kemudian nanti dialihkan ke pejabat fungsional,” terangnya.

Dikatakan, untuk menjadi pejabat fungsional, maka pejabat tersebut harus sudah memiliki sertifikasi dan sudah melewati beberapa tahapan.

“Kita sekolahkan, kita biayai. Nanti kalau sudah lulus, nanti dilantik sebagai pejabat fungsional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dirinya berharap bagi para pejabat fungsional yang sudah dilantik, memiliki integritas dalam bekerja.

“Jangan sampai memenangkan jago-jago penyedia tanpa prosedur yang benar. Pemerintah tidak akan pernah baik-baik. Kalau pejabatnya melakukan kecurangan-kecurangan. Bekerjasama dengan pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Semantara itu kepala Sub Bagian mutasi dan Promusi Badan kepegawaian Daerah (BKD), Abd munir menyampaikan, pejabat yang di lantik di angkat melalui inpasing, yang lulus mengikuti kompetensi di Jakarta.

“Untuk peserta ada tujuh orang, satu orang tidak lulus karena tidak mengikuti uji kompetensi di jakarta,” tuturnya.

Masih kata Munir, tahun depan akan lebih banyak lagi, sesuai dengan Perpres pengadaan barang dan jasa itu harus dilakukan oleh pejabat fungsional.

“Dengan begitu untuk kekurangannya kita akan upayakan. menjadi pejabat fungsional. Kemudian ditempatkan pokja di unit kerja barang dan jasa,” pungkasnya. (Rokib)

Comment