Pemkab Bondowoso Panggil Distributor Pupuk

News Satu, Bondowoso, Kamis 16 April 2020- Pasca dilakukan sidak oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP), Sekretaris Daerah Syaifullah memanggil semua distributor di Bondowoso, Jawa Timur. Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Bupati itu, Pemkab Bondowoso menekankan kepada distributor untuk tidak bermain-main dalam tata niaga pupuk.

“Untuk itu saya minta pada distributor, jangan main-main. Saya mendukung betul langkah Polres Bondowoso, karena ini kepentingan orang banyak,” kata Sekda Kabupaten Bondowoso, Syaifullah, Kamis (16/4/2020).

Ia mengaku tak segan mengambil tindakan pencabutan izin terhadap distributor yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam pencabutan izin ini, kata Sekda Syaifullah, KPPP memiliki kewenangan, yakni dengan bersurat kepada BUMN.

“Kalau ketemu besok lagi, sudah tak ada ampun, kita cabut ijinnya. Selamanya sudah tidak ada ampun,” tegas Sekda Syaifullah.

Sementara itu, sejumlah distributor yang hadir enggan memberikan komentar. Sebelumnya, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Bondowoso menemukan sejumlah pelanggaran dalam penjualan pupuk bersubsidi di beberapa Kios pupuk.

Pelanggaran dimaksud diantaranya yakni menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan di dalam penjualan ada kios yang tidak melampirkan nota-nota. Sidak pupuk yang turut melibatkan TNI dan Polri itu, dilakukan di tiga kios. Diantaranya yakni di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bondowoso, Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, dan Desa Jeruk Sok Sok, Kecamatan Binakal. (Rokib)

Komentar