News Satu, Bondowoso, Senin 18 November 2019- Pemerintah kabupatenBondowoso hibahkan 14 mobil dinas yang sudah tak terpakai kepada sejumlah organisasi, lembaga sosial dan pondok pesantren. Bupati KH Salwa Arifin didampingi oleh Sekretaris Daerah Syaifullah menyerahkan langsung kepada perwakilan penerima Di Pendopo Bupati.
Sekertaris Daerah Kabupaten Bondowoso Syaifullah,Menerangkan mobil dinas yang diberikan merupakan mobil dinas yang sebelumnya digunakan oleh Camat dan para Kepala Bagian. Namun, karena sudah dilakukan pengadaan mobil dinas baru, maka kendaraan roda empat jenis Panther itu dihibahkan.
“Iya ini hibah.karena sudah dilakukan pengadaan, Kabag itu Xpander, kalau Camat Rush,” katanya, Senin (18/11/2019).
Lebih lanjut Syaifullah bahwa hibah ini merupakan bentuk apresiasi dan dedikasi kepada mereka yang selama ini terus berjuang. Membantu Pemerintah daerah dalam memajukan Pendidikan, dan Kesehatan. Seperti, Dewan Riset Daerah, Forum Anggota Sehat, dan lainnya.
“Namun tak ada kreteria untuk penerima,pihaknya mengutamakan penerima yang terus berdedikasi dan terus di depan, dan aktif kepada masyarakat,”jelasnya.
Kabag Umum Dan PerlengkaPemkab Hibahkan Belasan Mobil Dinas Ke lembaga Sosial Dan PesantrenPemkab Hibahkan Belasan Mobil Dinas Ke lembaga Sosial Dan Pesantrenpan Pemkab Bondowodo Gozal Rawan, menegaskan bahwa hibah belasan roda empat jenis Panther Tahun 2006 itu, telah berpedoman terhadap aturan yang ada. Yakni tepatnya Permendagri Nomer 19 Tahun 2016, dan Perda 4 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang Negara.
“Jadi kita melakukan seperti itu, semuanya harus sesuai dengan aturan. Harus ada pedomannya, jangan serta merta melakukan tindakan untuk pihak lain tanpa didasari dengan aturan. Tidak bisa seperti itu, karena barang ini kan merupakan aset Pemkab. Jadi pengalihan ke pihak lain harus didasari aturan” kata Gozal.
Di tanya Mengenai pengadaan mobil baru untuk Camat, Gozal menuturkan bahwa sebenarnya pengadaan sudah dilakukan karena memang usia kendaraan yang sudah memasuki usia 13 Tahun, sejak pengadaan pada 2006.
Sedangkan jika merunut pada peraturan, pengadaan bisa dilakukan manakala usia mobil sudah berkisar tujuh Tahun. Tentu mempertimbangkan kondisi kendaraan dan kemampuan anggaran Pemerintah daerah. (Rokib)
Comment