News Satu, Bondowoso, Rabu 28 Juli 2021- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bondowoso menyelenggarakan sosialisasi tentang perubahan Perbup (Peraturan Bupati) sesuai dengan Intruksi Mendagri nomor 24 tahun 2021 secara virtual kepada seluruh Kecamatan dan Pemerintah Desa.
Acara sosialisasi perubahan Perbup Nomor 40 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perbup nomor 107 Tahun 2020 dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat di Aula Sabha Bina Praja 1 Pemkab Bondowoso, Rabu (28/7/2021).
Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bahtiar Rahmat, mengatakan, pihaknya tengah mensosialisasikan perubahan Perbup tersebut, sesuai SE Mendagri Nomor 24 Tahun 2021.
Dalam perubahan Perbup tersebut, PKL di Alun-alun Ki Ronggo diperbolehkan untuk berjualan kembali, akan tetapi jam bukanya dibatasi sampai dengan jam 8 malam.
“Mulai besok boleh dibuka. Makan ditempat boleh, tapi dibatasi tidak boleh lebih dari 20 menit. Tidak boleh berkerumun, maksimal 3 orang, yang terpenting harus menerapkan prokes ketat,” ujarnya.
Kedepannya, kata Wabup Irwan, Pemkab Bondowoso akan mengumpulkan paguyuban PKL terutama yang di alun-alun supaya mematuhi aturan yang telah diberlakukan ini.
“Bukan apa, karena ini demi keselamatan kita bersama,” ungkapnya.
Namun untuk yang bandel melanggar aturan, imbuh Irwan, pertama akan diberi tegoran, kalau masih bandel, mereka tidak boleh buka tempat usaha dan ijinnya akan dicabut. Seperti, Pasar hewan, pasar tradisional, toko kelontong boleh buka namun batasi jam operasionalnya dan pengunjungnya.
“Untuk tempat wisata, bagi yang daerah masih level 4 tidak boleh dibuka,” tuturnya.
Selain itu, imbuh politisi PDIP itu, acara hajatan, acara haul, pengajian akbar, masih tidak diperbolehkan. Akad nikah diperbolehkan, akan tetapi hanya boleh dihadiri 10 orang.
“Walimahan dibatasi 20 orang, meskipun harus ijin terlebih dahulu. Untuk resepsi tetap tidak diperbolehkan,” tutupnya.(Rokib)
Comment