News Satu, Bondowoso, Selasa 27 April 2021- Pemerintah pusat melakukan peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 H, sebagai upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) selama bulan suci ramadhan.
Anjuran tersebut berdasarkan Adanya addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Pj Sekda Bondowoso, Soekaryo.
Sekda menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari luar kota tidak mudik lebaran.
“Apabila nantinya ada ASN yang nekat mudik pasti ada konsekuensinya,” jelasnya, Selasa (27/4/2021).
Larangan mudik ini, mengikuti sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat. Tentunya pemerintah mempunyai maksud baik dengan adanya himbauan tersebut, yang tujuanya untuk menekan Angka penularan.
“Selain ASN, masyarakat pun sama, tetap di imbau untuk tidak melakukan mudik, sebab itu memang ada sanksinya,” tandasnya.
Dikonfirmasi, Polres Bondowoso akan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas lalulintas di perbatasan Kabupatan selama larangan mudik 2021. Selain personil Polri juga melibatkan sejumlah pihak terkait untuk berjaga di setiap titik penyekatan.
“Kendaraan secara selektif prioritas akan diperiksa, nanti pemudik yg masuk di bondowoso akan dikarantina selama 5×24 jam, sesuai ketentuan dari satgas pusat” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, usai Apel Persiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri, di Alun-alun Ki Bagus Asra.
Comment