Ia pun menerangkan penyekatan pemudik akan lebih diperketat pada saat Operasi Ketupat mulai Tanggal 6 Mei 2021, sebelum hari raya Idul Fitri.
Menurut Erick, aturan Pemerintah sudah jelas yang diperbolehkan berkendara hanya antar wilayah yang sudah ditentukan atau dibagi per zona.
Meski pergerakan orang diperbolehkan, Erick mengatakan pemudik tidak cukup hanya menunjukkan keterangan domisili. Pemudik juga wajib menunjukkan surat rapid antigen atau surat sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19.
“Semua dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid-18 di seluruh daerah, Kita sudah siapkan tempat karantina di PPKM mikro,” pungkasnya. (Rokib)
Comment