Polres Bondowoso Bangun Pos Pengamanan Larangan Mudik

Lanjut dia,  ada beberapa poin pengecualian dalam perjalanan. Sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

“Pengecualian itu, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang,” pungkasnya.

Selain itu, mereka harus memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). SIKM wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II, khusus ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri. Lalu, pemimpin perusahaan untuk pegawai swasta.

Pelaksanaan operasi yustisi dilangsungkan secara selektif prioritas. Artinya, tak seluruh kendaraan dihentikan. Hanya kendaraan dari luar wilayah Bondowoso saja, misalnya plat B atau L.

“Kami juga akan melakukan patroli di jalan tikus yang kemungkinan dilewati pengendara atau pemudik,” terangnya.

“Kami berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19 melakukan tes rapid antigen kepada pengendara yang disinyalir pemudik. Kalau hasilnya positif, akan kami karantina 5 hari (5x24jam). Kalau negatif kami meminta mereka untuk putar balik,” jelasnya.

Totalnya ada ratusan personel yang disiapkan untuk berjaga di pos pengamanan larangan mudik di 5 titik. Para personel terdiri dari, TNI, Polri, Satpol PP, DLHP, Dinkes, Pramuka, BPBD dan sejumlah elemen masyarakat. (Rokib)

Komentar