BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

Serahkan Raperda Pelaksanaan APBD 2020, Bupati Bondowoso Target Pertahankan WTP

×

Serahkan Raperda Pelaksanaan APBD 2020, Bupati Bondowoso Target Pertahankan WTP

Sebarkan artikel ini
Serahkan Raperda Pelaksanaan APBD 2020, Bupati Bondowoso Target Pertahankan WTP
Serahkan Raperda Pelaksanaan APBD 2020, Bupati Bondowoso Target Pertahankan WTP

News satu, Bondowoso, Rabu 23 Juni 2021- Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, Serahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, di Gedung Peripurna DPRD.

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin meyampaikan, perolehan opini  wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kini telah memperoleh penghargaan WTP yang ke sembilan kalinya pada akhir bulan Mei kemarin.

“Alhamdulillah laporan keuangan kita memperoleh opini tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian” katanya, Rabu (23/6/2021).

Perolehan tersebut bisa di pertahanankan, dengan meningkatkan motivasi kerja dalam mengelola keuangan daerah dengan tertib dan akuntable, saya yakin dengan komitmen, kerja keras dan kerja ikhlas.

“Insyaallah prestasi yang membanggakan ini bisa kita pertahankan,” harapnya.

Lanjut Bupati Salwa mangatakan, semua pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan sampai proses pertanggung jawaban wajib dilaporkan pada DPRD yang dilampiri laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah anggaran berakhir.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Salwa menyampaikan banyak terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya pada semua pihak baik eksekutif maupun legislatif yang telah bekerja dengan profesional.

“Terima kasih kerja kerasnya pada semua pihak, telah memberikan prestasi tentang oponi kewajaran penyajian laporan keuangan,”tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan, Raperda pertanggung jawaban kegiatan daerah tahun anggaran 2020 ini akan dibahas dari tingkat fraksi dan komisi yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kalau aturannya selambat-lambatbya enam bulan dari berakhirnya tahun anggaran diserahkan ke dprd. Dan dprd diberi waktu sampai akhir bulan tujuh,” katanya.

Menurut Dhafir, pertanggung jawaban pelaksaan kegiatan tahun anggaran tahun anggaran 2020, pendapatan asli daerah dan anggaran pembiyaan belanja daerah yang kemudian menjadi satu kesatuan yang disusun dalam raperda.

“Tentunya menjadi kewajiban DPRD meminta pada Bupati untuk menindak lanjuti rekomendasi dan temuan dari BPK, sebelum Bupati menyerahkan laporan tersebut pada Ketua DPRD yang kemudian menjadi Perda,” pungkasnya. (Rokib)

Comment