News Satu, Buleleng, Selasa 12 September 2017- Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, MT warga desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dimankan Satreskoba Polres setempat. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 1 gram dengan dibagi 8 kantong plastik klip yang siap edar.
Terungkapnya peredaran narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka akan melakukan transaksi narkoba. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap MT.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 8 paket narkoba yang dibungkus dengan palstik klip yang totalnya sekitar 1 gram yang disimpang dibelakang lukisan,” kata Kapolres Buleleng, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya, Selasa (12/9/2017).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 1 gram langsung dibawa ke Polres Buleleng.
“Kami terus mealkukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Ya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya. (RN1)
Comment