HEADLINEKRIMINALNEWSREGIONAL

Waspada, Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

×

Waspada, Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

Sebarkan artikel ini
Waspada, Penipuan Berkedok Lowongan Kerja
Waspada, Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

News Satu, Gresik, Rabu 15 Agustus 2018- Masyarakat harus berhati-hati, jika ada orang yang menawarkan pekerjaan atau lowongan kerja. Sebab di Gresik, Jawa Timur (Jatim) Polisi berhasil mengungkap dan berhasil mengamankan dua warga yang diduga telah melakukan penipuan dengan kedok lowongan kerja.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik tersebut berinisial EF (30) warga Desa Datinawung Kecamatan Babat Lamongan dan CD (34) warga Desa Pongangan Kecamatan Manyar.

EF dan CD memperdayai korbannya melalui postingan lowongan pekerjaan di media sosial (Facebook, red). Korban dijanjikan masuk ke sebuah perusahaan ternama di Kecamatan Manyar. Setiap korban dijanjikan bisa diurus bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Manyar dengan membayar biaya administratif sebesar Rp 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

”Para korban percaya dengan membayar Rp 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) bisa langsung kerja dan diberikan bukti pembayaran berupa kwitansi. Agar korban percaya, para korban menandatangani surat kontrak kerja disertakan berbagai pilihan divisi maupun bagian. Termasuk nama salah satu pimpinan perusahaan,” Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan, SH, S.I.K.

Dalam pengakuannya EF melakukan penipuan tersebut karena butuh uang untuk membayar kebutuhan hidup. Selain itu, EF juga memiliki tunggakan koperasi serta cicilan sepeda motor. Karena yang sehari-hari EF hanya menjadi supervisor perusahaan outsourcing.

“Desakan ekonomi tersebut, EF melakukan penipuan yang bekerjasama dengan temanya CD untuk melakukan aksinya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku kini diamankan Polsek Manyar Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp. 450.000,-, ATM dan Tabungan BRI, CPU, surat lamaran dan surat kontrak kerja.

”Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara” pungkasnya. (red)

Comment