Berikutnya dalam berita tersebut ditulis, proyek rumput di arena MTQ senilai Rp 500 juta yang diopinikan tidak dikerjakan oleh pihak ketiga, melainkan dikelola langsung oleh Bappeda dengan mewajibkan PNS membawa rumput agar ditanam di lokasi proyek.
“Proyek rumput itu satu paket dalam kontrak induk, antara pemilik proyek Dinas PUPR dengan rekanan PT Cipta Inti Persada. Bappeda tidak tahu menahu apalagi pegawainya disuruh membawa rumput agar ditanam di sana,” ungkapnya.
Dengan mengurai hal-hal di atas, Ulfairah mengaku akan mengadu ke dewan pers, karena pasal 1 KEJ mengharuskan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Reportase dari wartawan Rohim tidak berupaya melakukan konfirmasi dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi data.
“Reportase yang dilakukan wartawan bernama Rohim dan N25NEWS juga diduga melanggar Pasal 3 KEJ, karena mencampurkan fakta dan opini.”Lebih banyak opininya,” tukasnya.
Ia berharap, kelak Dewan Pers akan memutuskan pengaduan ini dengan seadil-adilnya dengan harapan agar N25NEWS dan wartawan bernama Rohim meminta maaf secara terbuka, dan menghapus secara permanen berita opini memfitnah di media tersebut. (Sofyan)
Comment