News Satu, Sumenep, Selasa 9 Januari 2018- Kedapatan membawa bahan peledak (Handak) Martudah (58), seorang nelayan asal Dusun Ra’as, Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) diamankan petugas Satpolair Polres Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula saat tim Kapal Patroli (KP) Belibis 5007 sedang melakukan patroli di perairan selat Madura, tepatnya di titik kordinat 07° 17′ 472” S – 113° 44′ 293” T.
“Petugas mengamankan bagan apung yang ditarik perahu tanpa nama. Dan pada perahu itu terdapat bahan peledak,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Selasa (9/1/2018).
Ia menerangkan, pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1/4 kilogram potasium yang sudah dicampur, satu kantong plastik kecil bubuk mesiu (TNT), 13 sumbu diantaranya 4 sumbu siap pakai, 10 botol kratingdeng dan sejenisnya, 2 potong pipa kecil, satu set trafo dan kabel colokan listrik. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah genset, perahu tanpa nama, tiga gulung kabel kecil, satu buah lampu bagan serta Solar 2 botol kecil.
Semua barang bukti tersebut beserta pelaku dan saksi langsung dibawa ke kantor Sat Polairud untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil gelar bersama Subdit gakkum Satpolairud Polres Sumenep, Jatim, yang bersangkutan terbukti menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan dan akan mempergunakan bahan peledak,” tukasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. (Ozi)
Comment