HEADLINEKRIMINALMADURANEWSREGIONALSUMENEP

Berjudi, Enam Warga Lenteng Sumenep Harus Berlebaran Di Sel Tahanan

×

Berjudi, Enam Warga Lenteng Sumenep Harus Berlebaran Di Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini
Berjudi, Enam Warga Lenteng Sumenep Harus Berlebaran Di Sel Tahanan
Berjudi, Enam Warga Lenteng Sumenep Harus Berlebaran Di Sel Tahanan

News Satu, Sumenep, Jumat 1 September 2017- Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) grebeb judi domino dan remi di sebuah warung yang terletak di Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng. Dalam penggrebekan ini, petugas mengamankan enam (6) orang pelaku judi Domino beserta barang buktinya, akibat keenam tersangka harus berlebaran Idul Adha di sel tahanan Polres Sumenep.

“Enam tersangka langsung kami amankan ke Polres Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (1/9/2017).

Permainan judi Domino dan remi ini terbagi tiga group, untuk group pertama yakni Sadrin (55), Musayer (41), keduanya warga Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng Sumenep, dan Kholik (35) warga Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng Sumenep.

Sedangkan di group kedua adalah Aziz (40) warga Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng Sumenep, Mat Suni (53) warga Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng Sumenep. Kemudian di group ketiga, yaitu Masbu (40), warga Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng Sumenep.

“Para tersangka melakukan perjudian dalam permainan domino dan remi menggunakan uang sebesar Rp. 2 ribu, setiap kali permainan. Setiap kali permainan siapa yang menang mendapatkan uang sebesar Rp. 2 ribu dari setiap pemain yang kalah,” terangnya mantan Kapolsek Giligenting ini.

Dalam kasus ini, selain mengamankan keenam tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti (BB). Dari kalangan pertama, petugas mengamankan satu (1) set kartu domino dan uang sebesar Rp. 324 ribu. Sedangkan dari kalangan  kedua BB yang diamankan adalah satu (1) set kartu domino, uang sebesar Rp. 214 ribu, dan dari kalangan ketiga yaitu, satu (1) set kartu remi merk  dan uang sebesar Rp. 116 ribu.

“Saat ini tersangka sedangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, dan bakal dijerat Pasal 303 KUHP. (Roni)

Comment