News Satu, Sumenep, Senin 8 Januari 2018- Sebanyak 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungkan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) mengajukan izin cerai. Latar belakang pengajuan proses cerai tersebut dilatar belakangi beberapa faktor, diantaranya persoalan Ekonomi dan tidak adanya kesepahaman antar keluarga hingga perselingkuhan.
“Alasan pengajuan izin perceraian itu ya macam-macam. Ada yang karena faktor ekonomi dan berselingkuh,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Titik Suryati, Senin (8/1/2018).
Mantan Kabag Hukum Setkab Sumenep ini mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pendampingan untuk merukunkan kembali, akan tetapi sudah tidak ada titik temu, sehingga diterbitkannya SK Bupati untuk izin perceraian tersebut.
“PNS yang mengajukan izin perceraian mulai dari guru pendidik hingga para dokter dan bidan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk mengenai pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum ada. Melainkan hanya adanya para guru yang mengajukan izin proses perceraian.
“Kami memberikan bimbingan kepada para ASN tersebut. Kami juga mendatangi ke instansi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan tentang disiplin kepegawaian dan termasuk penjelasan terkait perceraian itu,” pungkasnya. (Roni)
Comment