News Satu, Probolinggo, Selasa 20 Februari 2018- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) menurunkan paksa Alat Peraga Kampanye (APK) seperti Baliho dan banner pasangan calon (Paslon) Wali Kota/ Wakil Wali Kota.
“Penurunan tersebut dilakukan karena dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Sueb Suprianto, Selasa (20/2/2018).
Ia menerangkan, sebelum melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Wali Kota/ Wakil Wali Kota, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Kapolres, Satpol PP, Dishub, dan KPU.
“Desain APK dan BK sudah diatur dalam SK KPU, jika ada temuan pemasangan APK diluar Aturan, kami akan langsung menurunkan,” tandasnya.
Sementara, Ahmad Hudri Ketua KPUD Kota Probolinggo mengatakan, semua Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) sudah terdaftar dan di SK KPU.
“Lima (5) hari setelah pengundian nomer , paslon wajib ajukan desain APK dan BK, waktu pemasangan tidak diatur secara khusus selama tgl 15 febuari sampai 23 juni 2018,” terangnya.
Macam-macam APK terdiri dari 3 jenis Baliho, Spanduk , Umbul – umbul dan telah ditentukan oleh KPU. Sedangkan Bahan Kampanye (BK) seperti Brosur, Poster, Selebaran dan lainnya dihitung dengan jumlah KK sekitar kurang lebih 76 ribuan.
“Soal penyebarannya selama kampanye 15 Febuari hingga 23 juni 2018, Panwaslu sudah kami beritahu tentang APK dan BK yang sudah di SK,” pungkasnya. (Bambang)
Comment