HEADLINEKPUNEWSREGIONALSUMENEP

Dinilai Salah Gunakan Kewenangan, Oknum Komisioner KPU Sumenep Dilaporkan Ke DKPP

×

Dinilai Salah Gunakan Kewenangan, Oknum Komisioner KPU Sumenep Dilaporkan Ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Dinilai Salah Gunakan Kewenangan, Oknum Komisioner KPU Sumenep Ke DKPP
Dinilai Salah Gunakan Kewenangan, Oknum Komisioner KPU Sumenep Ke DKPP

News Satu, Sumenep, Sabtu 8 September 2018- Dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu, pada saat rekrutmen penyelenggara Pemilu ditingkat Desa, yakni Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Forum Komunitas Fortum Comonetas Pemuda Kecamatan Pragaan (SAANTEROH) melaporkan oknum Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Oknum Komisioner KPU Sumenep ini dinilai telah menyalahgunakan kewenanangannya, jadi kami melaporkan ke DKPP,” kata Hairul Umam, Ketua Forum Komunitas Forum Comonetas Pemuda Kecamatan Pragaan (SAANTEROH), Sabtu (8/9/2018).

Ia menceritakan, pada saat itu di Desa Aeng Panas ada salah satu anggota PPS yang mengundurkan diri atas nama Saiful Bahri, sehingga anggota PPS menjadi berkurang satu orang. Untuk memenuhi kuota jumlah PPS itu, salah satu warga setempat atas nama Hairul Anam yang sebelumnya juga mendaftar secara bersamaan dengan anggota PPS yang mengundurkan diri tersebut kembali mengajukan berkasnya ke KPU melalui PPK Pragaan. Akan tetapi KPU malah merekrut orang baru, seharusnya secara otomatis Hairul Anam yang ditetapkan sebagai pengganti Saiful Bahri, bukan Ali Sabit.

“Dengan dasar ini, kami sebagai sekelompok pemuda melaporkan hal tersebut kepada DKPP dengan tujuan DKPP harus bertindak tegas atas hal tersebut. Sebab, apa yang dilakukan oknum komisioner KPU Sumenep ini sudah melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ironisnya lagi, pada saat ditelusuri kenapa harus orang lain yang ditetapkan sebagai Anggota PPS, ternyata berkas yang diserahkan oleh Hairul Anam ke KPU tidak ada atau hilang di mejanya salah satu Komisioner KPU, padahal, berkas tersebut telah diserahkan ke staf salah satu Komisioner KPU.

Oknum komisioner KPU tersebut dinilai telah mengabaikan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Juga dinilai mengambil hak seseorang sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 362 dan penyalahgunaan kekuasaan sesuai Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2001.

“Ini harus ditindaklanjuti oleh DKPP. Sebab, prilaku oknum komisioner KPU Sumenep ini sudah melanggar aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara, Ketua KPU Sumenep, A. Warits saat di konfirmasi mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Sebab, rekrutmen penyelenggara pemilu ditingkatkan Kecamatan hingga Desa itu ada divisinya sendiri.

“Saya belum tahu hal itu. Kalau misalnya nanti ada panggilan atau surat dari DKPP, pasti saya pelajari dulu,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits. (Roni)

Comment