HEADLINENEWSPEMKAB SUMENEPREGIONAL

Divonis 2 Tahun, KP3 Desak Pemkab Segera PAW Kades Poteran

×

Divonis 2 Tahun, KP3 Desak Pemkab Segera PAW Kades Poteran

Sebarkan artikel ini
Divonis 2 Tahun, KP3 Desak Pemkab Segera PAW Kades Poteran
Divonis 2 Tahun, KP3 Desak Pemkab Segera PAW Kades Poteran

News Satu, Sumenep, Rabu 10 Januari 2018- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) melakukan sosialisasi Pergantian Antar Waktu (PAW) di Balai Desa Poteran, Kecamatan Talango. Namun sosialisasi PAW di Balai Desa Poteran mengundang Pro Kontra, bahkan ada sebagian masyarakat menolak untuk dilakukan PAW.

Menanggapi hal itu Komunitas Peduli Pulau Poteran (KP3) langsung angkat bicara dan meminta agar masyarakat untuk mematuhi aturan hukum. Sebab, PAW Kades Poteran telah sesuai dengan perundang-undangan, jika Kepala Desanya terjerat kasus Korupis dan ada putusan pengadilan, maka harus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Saya minta pada masyarakat untuk selalu menghormati setiap keputusan, dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Jika memang salah dimata hukum dan harus di PAW, ya harus dilakukan,” ujar Ahmad luthfi, Koordinator Desa Komunitas Peduli Pulau Poteran (KP3), Rabu (10/1/2018).

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, tidak harus melihat adanya pro kontra di masyarakat terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades Poteran. Jika memang dalam peraturan Undang-undang mengamanahkan harus dilakukan PAW, maka harus segera dilaksankan.

“Jika sudah ada Keputusan ya harus dilaksanakan, selama itu tidak bertentangan dengan Undang-undang,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Ali Dafir mengatakan pelaksanaan PAW Kades Poteran harus dilakukan. Karena PAW Kades sudah di atur oleh Undang-Undang, dan amanah Undang-Undang, apalagi masa jabatan kepala Desa definitif lebih dari satu tahun, sejak kasusnya mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ini wajib dilaksanakan karena amanah UU. Apalagi masa jabatan kades (lama) masih tiga tahun lagi,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar BPD Poteran segera membentuk kepanitiaan untuk melaksanakan PAW kades Poteran.

“BPD harus segera melaksanakan PAW terhadap Kades Poteran, biar tidak terjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.

Dasar PAW terhadap Kepala Desa (Kades) Poteran, Suparman karena dalam Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, atas kasus penyelewengan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) tahun 2014, memvonis dua tahun penjara. Selain itu, Suparman didenda sebesae Rp 50 juta dan ganti rugi sebesar Rp 260 juta. (Roni)

Comment