News Satu, Surabaya, Selasa 22 Agustus 2017- Pemberantasan terhadap peredaran narkoba terus dilakukan Polda Jawa Timur. Terbukti Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba dan menyita barang bukti (BB) seberat 9 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
“Ya kita amankan dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba beserta barang buktinya,” kata Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Machfud Arifin, Surabaya, Selasa (22/8/2017).
Penangkapan ini bermula saat petugas mengamankan YT, dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan Ditreskoba Polda Jatim mendapatkan informasi jika pengiriman narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari salah satu hotel di wilayah Tegalsari, Surabaya.
Kemudian petugas langsung melakukan penggrebekan, saat akan diamankan JS, warga Dumas, Kepulauan Riau (Kepri) berusaha melawan petugas dengan menggunakan batu paving, sehingga harus dilakukan tindakan tegas. Selain itu, petugas juga mengamankan barnag bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 4 kilogram.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap tersangka JS, karena berusaha melawan petugas,” tandasnya.
Pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan kedua tersangka, yakni dengan membawa sabu-sabu dari Jakarta menggunakan jalur darat. Sebab, jika menggunakan jalur udara atau pesawat para pelaku ini tidak bisa menghindari pemeriksaan dari petugas Bandara. Dalam pengirimannya, barang haram tersebut dibungkus dengan kertas kado, kemudian dimasukkan dalam selimut seprai menyerupai bantal, dan sebagian dimasukkan kedalam tas ransel.
“Mereka menggunakan jalur darat dalam pengiriman sabu-sabu ini, dan sabu-sabu tersebut dibungkus kertas kado,” pungkasnya. (RN1)
Comment