News Satu, Mataram, Rabu 23 Agustus 2017- RS (19) warga Keluragan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Direskoba Polda NTB di rumahnya. Wanita yang dalam kondisi hamil 5 bulan ini, ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu, sedangkan suaminya berhasil kabur dari penggrebekan tersebut dan ditetapkan DPO oleh Ditreskoba Polda NTB.
“Wanita muda ini ditangkap dirumahnya dengan sejumlah barang bukti (BB), sedangka suaminya kami tetapkan DPO,” kata Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP Anak Agung Gede Agung, Rabu (23/8/2017).
Dari tanga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,43 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga (3) buah alat hisap, enam (6) buah pipet plastik putih, satu (1) buah timbangan elektrik, satu (1) buah korek api gas, satu (1) buah silet, 1 (1) buah dompet yang didalamnya terdapat pipet kaca, tiga (3) buah sumbu dan HP.
“Selain RS dan beserta barang buktinya, kami juga mengamankan beberapa orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat dilakukan penggrebekan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan urine, tersangka RS negatif. Namun demikian pihaknya tetap menahan tersangka RS untuk dimintai keterangan terkait dengan peredaran narkoba ini, sebab diduga kuat RS terlibat dalam kasus tersebut, karena menyediakan rumahnya sebagai tempat transaksi maupun menggunakan narkoba. Terbukti saat penangkapan dilakukan polisi mendapatkan 12 klip kaca yang siap untuk digunakan dalam pesta shabu-shabu.
“Para pembeli yang datang menggunakan poket kecil sabu-sabu tersebut di rumah tersangka RS,” tandasnya.
Sementara pelaku RS kepada wartawan mengaku barang tersebut adalah milik suaminya. Oleh karena itu wanita muda yang sedang hamil 5 bulan ini meminta agar suaminya menyerahkan diri ke Polisi.
“Sebaiknya suami saya segera menyerahkan diri ke Polisi, karena saya tidak ingin persolan narkoba ini menjadi beban, dan apalagi saya dalam kondisi hamil 5 bulan,” katanya sambil terlihat sedih.
Dalam kasus narkoba ini, petugas dari Ditreskoba Polda NTB mengamankan sekitar 7 orang pengguna narkoba di rumah RS. Akan tetapi mereka tidak ditahan, melainkan dilakukan proses rehabilitasi di BNN NTB.
Sedangkan, RS harus mendekam dibalik jeruji besi dan bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar hingga Rp 10 miliar. (RN1)
Comment