News Satu, Sumenep, Selasa 5 September 2017– Pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) terus dilakukan Polres setempat baik didaratan maupun kepulauan. Terbukti seorang pengedar sabu-sabu berinisial AR (51) warga Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapeken berhasil ditangkap.
Penangkapan terhadap AR ini berawal dari informasi masyarakat, jika ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pagerungan Kecil. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek Sapeken langsung melakukan penyelidikan dengan menggunakan perahu. Dari hasil penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya dan petugas langsung melakukan penangkapan.
“Saat diamankan AR berada di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Pagerungan Kecil, dan tersangka sempat membuang benda yang diduga berisi sabu-sabu” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (5/9/2017).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka (AR, red) petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 0,76 gram yang sempat dibuang oleh tersangka saat dilakukan penangkapan. Selain itu petugas juga mengamankan BB berupa Hand Phone (HP) dan satu unit sepeda motor dengan nopol N 3145 WW.
“Tersangka beserta barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Sapeken, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang – Undang no 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kepulauan Sapeken,” pungkasnya. (Roni)
Comment