News Satu, Sumenep, Selasa 11 April 2017- Gelar pesta minuman keras (Miras) lima (5) pemuda di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan Polisi. Kelima pemuda tersebut berinisial, ZA, AW, RA, IE, dan AAR, ditangkap di dua (2) lokasi kejadian yang berbeda, yakni di Jalan Lingkar Timur dan Desa Babalan, Kecamatan Batuan.
“Dua pemuda yakni ZA dan AW kami amankan di Desa Babalan Kecamatan Kota saat menggelar pesta miras, sedangkan RA, IE dan AAR diamankan di Jalan Lingkar Timur,” kata Kasat Sabhara AKP Nanang Efendi, Selasa (11/4/2017).
Dalam penangkapan tersebut, petugas Kepolisian mengamankan barang bukti berupa (1) botol minuman keras oplosan, dan satu botol berisi minuman keras. Selain itu Polisi juga mengamankan dua (2) unit sepeda motor. Selain itu, kelima remaja ini dianggap melanggar Pasal 21, 23, 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 03 tahun 2002 Tentang Penanggulangan Minuman Keras.
“Kelimanya sudah menjalani sidang tipiring tadi pagi di Pengadilan Negeri Sumenep,” terangnya,
Dalam keputusan Majelis Hakim, ZA dan AW harus membayar denda sebesar Rp. 500.000,- atau kurungan selama 10 hari. Sedangkan RA, IE, dan AAR dikenakan putusan sidang dengan denda sebesar Rp. 400.000,- atau pidana kurungan 10 hari.
“Hakim memutuskan bahwa kelima remaja tersebut harus membayar denda atau menjalani kurungan selama 10 hari,”. (Roni)
Comment