News Satu, Sumenep, Senin 30 April 2018- Kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, RFW (37) asal warga Medan, Sumatera Utara diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim). Pria lulusan S2 Tata Boga ini diamankan Satreskoba Polres Sumenep, saat sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu-sabu di sebuah cafe yang terletak di Desa Muangan, Kecamatan Saronggi.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini tersangka selalu mengkonsumsi sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian, dari hasil penyelidikan ternyata benar adanya dan langsung melakukan penangkapan.
“Pada saat itu tersangka sedang asyik menghisap barang terlarang tersebut,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Mukit, Senin (30/4/2018).
Lanjut mantan Kapolsek Lenteng Sumenep ini, tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa satu (1) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dibelakang HP merk Oppo dengan berat kotor ± 0,85 gram, satu (1) buah HP, satu (1) buah bong terbuat dari botol plastik air mineral, satu (1) buah tas Ransel Merk.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda 1 miliar,” pungkasnya. (Basri)
Comment