DPRD SUMENEPHEADLINEMADURANEWSREGIONALSUMENEP

Ini Tanggapan Komisi III DPRD Sumenep Tentang Perda Retribusi Jasa Umum

×

Ini Tanggapan Komisi III DPRD Sumenep Tentang Perda Retribusi Jasa Umum

Sebarkan artikel ini
Ini Tanggapan Komisi III DPRD Sumenep Tentang Perda Retribusi Jasa Umum
Ini Tanggapan Komisi III DPRD Sumenep Tentang Perda Retribusi Jasa Umum (Foto : AZ Rahman, Anggota Komisi III DPRD Sumenep)

News Satu, Sumenep, Kamis 19 Oktober 2017- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Zainur Rahman mengungkapkan, Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum memang seharusnya direvisi.

Statemen tersebut diungkap politisi partai Demokrat ini setelah menerima perwakilan mahasiswa yang menuntut Perda tersebut segera dicabut.

“Meski tidak ada demo dari mahasiswa, Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum memang seharusnya direvisi,” kata anggota Komisi III DPRD Sumenep, Achmad Zainur Rahman, Kamis (19/10/2017).

Ia menjelaskan, revisi Perda tersebut perlu dilakukan terutama yang mengatur tentang retribusi parkir khusus di RSUD dr Moh Anwar. Pasalnya, sejak berubah status sebagai BLUD, hasil retribusi parkir di rumah sakit daerah tersebut tidak masuk kasda melainkan dikelola sendiri.

“Terutama soal parkir khusus, sebab saat ini parkir di RSUD sudah dikelola sendiri,” ungkapnya.

Namun demikian, untuk merevisi Perda tersebut, pihaknya menunggu inisiatif dari eksekutif untuk dimasukkan ke Prolegda. Namun, ia mengaku sudah mendesak Pemkab agar segera merevisi Perda tersebut.

“Revisi Perda membutuhkan waktu lama, harus masuk di Prolegda dulu. Tidak mungkin tahun ini,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa di Sumenep melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD setempat. Mereka menuntut Perda tentang Retribusi Jasa Umum dicabut karena manfaatnya dinilai tidak jelas kepada masyarakat.

“Kalau Perda tersebut nanti direvisi, mungkin bisa kita masukkan juga soal parkir berlangganan yang menjadi aspirasi mahasiswa,” imbuhnya. (Ozi)

Comment