DPRD SUMENEPHEADLINENEWSREGIONAL

Inilah 16 Raperda Yang Akan Dibahas DPRD Sumenep

×

Inilah 16 Raperda Yang Akan Dibahas DPRD Sumenep

Sebarkan artikel ini
Inilah 16 Raperda Yang Akan Dibahas DPRD Sumenep (Foto: Faisal Muchlis, Wakil Ketua DPRD Sumenep)
Inilah 16 Raperda Yang Akan Dibahas DPRD Sumenep (Foto: Faisal Muchlis, Wakil Ketua DPRD Sumenep)

News Satu, Sumenep, Kamis 15 Maret 2018DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) akan melakukan pembahasan terhadap 16 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan Eksekutif maupun inisiatif dari Legislatif. Belasan Raperda tersebut sebagian sisa dari pengajuan Raperda pada tahun 2017, sehingga harus dilanjutkan pada tahun 2018.

“Kami menargetkan 16 Raperda ini tuntas hingga akhir tahun 2018,” kata Faisal Muchlis, Wakil Ketua DPRD Sumenep, Kamis (15/3/2018).

Ia mengatakan, saat ini Komisi-komisi sudah mulai melakukan pembahasan terhadap Raperda yang diajukan oleh Eksekutif maupun dari inisiatif Legislatif sendiri, seperti Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Sumenep bersama Disperindag dan Dinas Koperasi.

“Sebagian sudah mulai dilakukan pembahasan, bahkan saat ini sudah mulai hampir rampung,” ungkapnya.

Inilah Raperda Yang Akan Dibahas DPRD Sumenep Pada Tahun 2018 :

  1. Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  2. Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin
  3. Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL)
  4. Pemberian Intensif Dan Pemberian Kemudahan Penananam Modal Di Kabupaten Sumenep
  5. Penngelolaan Barang Milik Daerah
  6. Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan
  7. Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  8. Penyelenggaraan Kearsipan
  9. Pelestarian Seni Dan Budaya
  10. Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan
  11. Desa
  12. Rencanan Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Bluto, Saronggi Dan Pragaan Tahun 2018-2038
  13. Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Dana Partisipasi Migas
  14. Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017
  15. PAK APBD Tahun 2018
  16. APBD Tahun 2019

Inilah Raperda yang telah dibahas DPRD Sumenep Bersama Eksekutif dan masih dalam proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur :

  1. Penetapan Desa Di Kabupaten Sumenep
  2. Rencana Detail Tata Ruanga Bagian Wilayah Perkotaan Kalianget, Talango dan Gapura
  3. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
  4. Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Daerah
  5. Perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
  6. Perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
  7. Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  8. Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Sumenep Tahun 2017-2025
  9. Rancangan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kapariwisataan Daerah (RIPDA) Kabupaten Sumenep
  10. Penyelenggaraan Keolahragaan
  11. Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sumenep
  12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016
  13. PAK APBD tahun 2017
  14. APBD tahun 2018

Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya dukungan dari semua pihak agar pembahasan 16 Raperd berjalan dengan waktu yang telah ditetapkan. Sehingga, pada tahun 2019 Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda bisa langsung diterapkan.

“Mohon doanya, agar pelaksanaan 16 Perda sesuai dengan waktu yang telah kami tetapkan,” pungkasnya. (Roni)

Comment