JHT PPPK Paruh Waktu Tak Cair, DPRD Kota Probolinggo Desak Kepastian BPJS

Probolinggo, Kamis 8 Januari 2026 | News Satu- Mandeknya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memantik respons serius dari DPRD Kota Probolinggo. Komisi I DPRD menggelar rapat untuk mencari solusi agar hak para PPPK paruh waktu dapat dicairkan dan diterima sebagaimana di daerah lain.

Rapat tersebut digelar menyusul keluhan para pegawai non-ASN yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, namun hingga kini belum bisa mencairkan JHT mereka. DPRD menegaskan pencarian solusi dilakukan dengan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Golkar, Guruh Dwi Prasetyo, mengatakan pembahasan masih berfokus pada upaya koordinasi intensif dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Probolinggo.

“Komisi I sudah membahas keluhan non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu terkait pencairan JHT. Saat ini masih dilakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Guruh, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, hasil sementara rapat menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan koordinasi lanjutan terkait skema pencairan JHT bagi PPPK paruh waktu.

“Hasilnya, pihak BPJS masih berkoordinasi kembali soal JHT bagi pegawai non-ASN yang sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu agar bisa dicairkan,” jelasnya.

Guruh menegaskan, DPRD Kota Probolinggo memberikan tenggat waktu maksimal satu minggu untuk mendapatkan kejelasan hasil koordinasi tersebut.

“Masih menunggu waktu maksimal satu minggu,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun reporter di lapangan, BPJS Ketenagakerjaan belum mencairkan JHT PPPK paruh waktu dengan alasan adanya perubahan status kepegawaian, dari non-ASN menjadi ASN paruh waktu, sehingga pencairan dinilai tidak dapat dilakukan sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

DPRD Kota Probolinggo memastikan akan terus mengawal persoalan ini agar hak PPPK paruh waktu tetap terlindungi, sekaligus mendorong adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan JHT. (Bambang)

Tinggalkan Balasan