News Satu, Sumenep, Kamis 1 Maret 2018- Kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, seorang petani HY (51) asal Desa Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) diamankan polisi. Terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini HY yang kesehariannya sebagai petani diketahui mengedarkan barang haram tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya. Kemudian petugas menangkap HY di Gardu Simpang tiga Jalan PUD Tengetan, Kecamatan Batuputih.
“Pada saat itu tersangka sedang duduk di sebuah Gardu dan diduga menunggu calon pembelinya, kemudian kami langsung melakukan penggrebekan dan penangkapa terhadap HY (tersangka, red),” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Mukit, Kamis (1/3/2018).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa bungkus rokok yang sempat dibuang oleh tersangka, setelah dibuka ternyata ditemukan satu tiga (3) poket/kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing kurang lebih (±) 0,24 gram, 0,24 gram, 0,12 gram,.
“Tersangka beserta barang buktinya langsung kami amankan ke Polres Sumenep,” kata mantan Kapolsek Lenteng ini.
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, dan bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Roni)
Comment