News Satu, Sumenep, Senin 28 Mei 2018- Melihat kekayaan alam Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) sangat luar biasa. Baik dari segi Minyak dan Gas (Migas) maupun sejumlah potensi wisata laiannya. Hal ini akan sangat menyedot perhatian para pengusaha atau investor untuk masuk ke Kabupaten Sumenep guna melakukan investasi.
Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Daerah masih belum memiliki sebuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penanaman modal. Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Sumenep berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penanaman modal untuk menaungi para investor yang masuk ke Sumenep.
“Jika ada Perda yang mengatur tentang penanaman modal, maka tidak akan terjadi konflik vertikal antara masyarakat lokal dengan para investor, contohnya dalam sektor Migas,” ujar Nurus Salam, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Senin (28/5/2018).
Lanjut Politisi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, salah satu yang akan diatur dalam Perda Penanaman Modal tersebut, diantaranya berkaitan adanya kantor perwakilan dari pihak investor di Sumenep. Selain itu pula Perda Penanaman Modal ini juga berjalan seiringan dnegan Perda Corporate Social Rensponsibilty (CSR) dan Perda Perlindungan Nelayan yang juga akan segera di bahas.
“Jadi jika ada kantor perwakilan dari Investor di Sumenep, maka akan menjadi lebih nyaman dan lancar dalam koordinasinya. Selain itu juga ada sumbangsih bagi Kabupaten Sumenep,” tukasnya.
Saat ini, rencana pembuatan Perda Penanaman Modal tersebut sudah selesai dalam kajian akademik. Kemudian akan dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Sumenep untuk membahas Raperda tersebut.
“Kami targetkan tahun 2018 sudah selesai pembuatan Perda tersebut,” tandasnya. (Basri)
Comment