News Satu, Sumenep, Rabu 21 Februari 2018- Kompak edarkan narkoba jenis sabu-sabu, pasangan suami istri asal Batang-batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) diciduk Polisi. Terungkapnya peredara narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini NYD (32) suami dari MWT (40) warga Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, merupakan pengedar obat-obatan terlarang.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MWT di Jalan Raya Desa Batang-batang Laok. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 1,04 gram.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu, dan tersangka langsung kami amankan,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Mukit, Rabu (21/2/2018).
Lanjut mantan Kapolsek Batang-batang ini, selain mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 1,04 gram, petugas juga mengamankan sepeda motor jenis matic berwarna hitam dengan nomor Polisi B 4885 TKL milik tersangka.
Setelah dilakukan introgasi, MWT mengaku jika barang haram tersebut dibeli oleh NYD (Suaminya, red) dari YS warga Sokobanah Sampang. Kemudian petugas mengembangkan kasus ini dan menangkap NYD di rumahnya.
“Kedua tersangka masih diperiksa dan kami terus kembangkan kasus peredaran narkoba ini,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pasangan suami istri (Pasutri) ini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, dan mereka bakal dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ya ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Roni)
Comment