News Satu, Pulau Buru, Selasa 11 Juni 2019- Adanya tudingan dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi cipayung yakni PMII,HMI dan GMNI yang menilai kegiatan proyek MTQ di Kabupaten Buru, Maluku, ada dugaan tindak pidana korupsi dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas.
Langsung mendapatkan respon dari pelaksana Mega Proyek MTQ Arnis Kapitan alias Ahai. Bahkan, pelaksana kontraktor mega proyek MTQ menilai para aktivis mahasiswa asal menuduh saja tanpa disertai bukti yang jelas.
“Jangan asal tuduh, tidak ada bukti, bisa dilaporkan ke Polisi,” ujarnya, Selasa (11/6/2019) kepada sejumlah wartawan.
Menurut Ahai, para aktivis Mahasiswa tidak boleh seperti itu, karena jika tanpa disertai bukti yang jelas itu bisa masuk kepada rana hukum yakni pencemaran nama baik.
“Ya bisa dilaporkan atas pencemaran nama baik,” tukasnya.
Namun demikian, Ahai mengaku bahwa rumput yang dipesannya memang rumput kuda, bukan rumput japan atau itali. Karena, jika menggunakan rumput japan atau itali harganya bisa mencapai miliaran rupiah.
Baca : Proyek MTQ Di Maluku Jadi Sorotan Mahasiswa
“Benar yang kami pesan adalah rumput kuda, karena rumput jepan atau italia itu sangat mahal di daerah jawa bekisar miliaran,” ungkapnya.
Selain itu, pekerjaan yang dilaksankannya tersebut sudah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, bahkan pada saat ini sudah memasuki tahap ketiga (3) diluar anggaran yang Rp 9 miliar. Bahkan, pada pelaksanaan Mega Proyek MTQ tahap ketiga (3) ini masih menggunakan anggaran perusahan kurang lebih 1 miliar yang sudah disepakati oleh pihak daerah dalam hal ini (Pimpro PU).
“Dalam pekerjaan tahap ke 3 ini, daerah juga masih punya utang sama perusahan dan akan dibayar tahun 2020,”Imbuhnya
Sedangkan untuk Pekerjaan alun-alun Kota, masih berjalan sampai pada tahap ke 5.
“Jika pekerjaan ini selesai maka anggarannya di taksir sekitar 50 miliar,” pungkasnya. (Sofyan)