Jakarta, Jumat 6 Februari 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024–Januari 2026, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan importasi barang yang masuk ke Indonesia. Kasus ini membuka tabir praktik suap dan gratifikasi dalam pengawasan lalu lintas barang impor.
Direktur Penyidikan KPK Asep mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).
Selain Rizal, KPK juga menetapkan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC dan Orlando selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari pihak swasta, turut ditetapkan John Field dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Khusus tersangka John Field, KPK menerapkan pencegahan ke luar negeri lantaran yang bersangkutan sempat melarikan diri saat proses pengamanan. KPK meminta tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Asep mengungkapkan, perkara ini terungkap berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Laporan tersebut menjadi pintu masuk penyelidikan hingga berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan 17 orang di sejumlah lokasi di Jakarta dan Lampung, yang terdiri dari pejabat Bea Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray. Tak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah.
Menurut Asep, praktik korupsi ini diduga berlangsung sejak Oktober 2025, dengan modus pengaturan jalur importasi agar barang tidak melalui pemeriksaan fisik Bea Cukai. Pengkondisian dilakukan dengan memanipulasi parameter jalur merah, sehingga barang impor yang diduga ilegal dan palsu bisa masuk ke Indonesia tanpa pengawasan ketat.
“Atas pengkondisian tersebut, diduga terjadi penyerahan uang secara berkala dari pihak swasta kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026,” jelas Asep.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi, sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Den)







