HEADLINEKRIMINALNEWSPERISTIWAREGIONALSUMENEP

Melawan Polisi, Seorang Residivis Di Sumenep Ditembak Mati

×

Melawan Polisi, Seorang Residivis Di Sumenep Ditembak Mati

Sebarkan artikel ini
Melawan Polisi, Seorang Residevis Di Sumenep Ditembak Mati
Melawan Polisi, Seorang Residevis Di Sumenep Ditembak Mati

News Satu, Sumenep, Jumat 9 Juni 2017SK (35) warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Seorang Resedivis yang selama ini meresahkan masyarakat harus ditembak mati oleh petugas kepolisian resort (Polres) setempat, karena diduga akan melawan petugas saat akan ditangkap.

Peristiwa yang terjadi pada pukul 15.30 Wib, Jumat (9/6/2017) tersebut, bermula saat Satreskrim Polres Sumenep akan melakukan penangkapan di Desa Pandian, Kecamatan Kota. Namun pada saat petugas akan menangkapnya, tiba-tiba SK melawan dan membahayakan petugas, kemudian petugas melepaskan tembakan peringatan agar SK tidak melakukan perlawan.

Akan tetapi SK terus berusaha melawan petugas dan akhirnya SK langsung ditembak dibagian lengan kanannya dan tembus mengenai rusuk kanannya. Akibatnya SK harus dilarikan ke RSUD Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan medis dan akhirnya meninggal dunia.

“SK ( spesialis pencuri sapim red) sempat dilarikan ke RSUD Moh. Anwar Sumenep, namun nyawanya tidak tertolong,” terang Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, kepada awak media di kantornya, Jumat (9/6/2017).

Ia menerangkan, penangkapan dilakukan kepada SK, karena diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian 5 (lima) ekor sapi milik Surahmat (52), warga Jl. Merpati RT 2 RW 9 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

“Saat itu, lima (5) ekor sapi milik Surahmat, diikat di sebelah timur lapangan tembak Desa Pamolokan. Namun oleh tersangka, sapi – sapi tersebut diembat untuk dijual,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Kapolres Sumenep, SK juga terlibat tindak pidana lainnya, seperti pencurian  empat (4) ekor TKP Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep nomor LP/  06/ XII/ 2012/ sek Rubaru, tgl. 20 Desember 2012. (Vonis Hakim PN Sumenep).

Kemudian, tersangka (SK) pernah mencuri tiga (3) unit sepeda motor TKP Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Nomor : LP/ 20/ XII / 2012/ SEK. MANDING, tgl 23 Desember 2012. (Vonis hakim PN Sumenep).

Dan tersangka juga pernah menjadi DPO Perkara PENGANIAYAAN. LP / 06/ IV/ 2017/ JATIM/ SEK. MANDING, tgl 20 April 2017. Nomor : 03/VI/2017/ Reskrim Manding, tanggal 7 Juni 2017.

“Terakhir tindak pidana yang dilakukan tersangka, adalah mencuri 5 ekor sapi Tkp Desa Pamolokan, Kecamatan Kota LP/ 140/ VI/ 2017/ JATIM/ RES. SMP, tgl. 8 juni 2017. (Proses Sidik),” pungkasnya. (Roni)

Comment