News Satu, Kota Depok, Kamis 5 Oktober 2017- Fungsi audit syariah yaitu dalam rangka memberikan jaminan yang wajar dan untuk memastikan sistem pengendalian internal yang efektif untuk kepatuhan syariah. Artikel ini dikirim oleh Rini Hardini, seorang Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (5/10/2017).
Untuk itu integritas auditor internal syariah juga dipertanyakan oleh para pemangku kepentingan jika mereka tidak inependen dalam opini mereka terhadap kegiatan syariah di setiap bank peserta tersebut. Para pemangku kepentingan yang berinvestasi memastikan apakah investasi mereka masih dalam lingkup bisnis yang syariah.
Audit syariah adalah proses mengumpulkan dan mengevaluasi bukti untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yangditetapkan untuk tujuan kepatuhan syairah. Auditor syariah adalah orang yang independen dan kompeten yang akan melakukan proses penjaminan di kedua tujuan (informasi keuangan dan informasi syariah).
Dalam hal ini ISRA (International Shari’ah Research Academy) telah mengeluarkan paparan draft kerangka audit internal syariah yang meliputi aspek-aspek keseluruhan pedoman audit yang syariah.
Lingkup Audit
Ruang lingkup audit internal syariah yang akan dilakukan oleh auditor internal syariah. Lingkup audit internal syariah meliputi audit atas laporan keuangan, audit kepatuhan pada struktur organisasi, orang, proses dan teknologi informasi sistem aplikasi dan review dari proses governance syariah.
Tujuan Audit
Tujuan audit syariah adalah untuk memastikan bahwa sistem pengendalian internal efektif terhadap kepatuhan syariah. Dalam ISAF (Internal Shari’ah Audit Framework), tujuan audit syariah sudah termasuk dari audit internal syariah yang “memberikan penilaian independen dan jaminan yang wajar dari kepatuhan syariah dalam kegiatan perbankan syariah termasuk sistem pengendalian internal.
Abdul Rahim berpendapat bahwa tujuan dari audit internal syariah untuk memastikan bahwa manajemen melakukan tanggung jawab mereka bahwa kegiatan perbankan syariah dilakukan berdaserkan ketentuan syariah.
Audit dan Tata Kelola memastikan bahwa setiap bank ataupun lembaga keuangan lainnya membangun struktur yang efektif dalam proses tata kelola dalam melakukan operasionalnya. Audit syariah dan bagian tata kelola internal untuk memastikan bahwa fungsi audit syariah didirikan dalam divisi audit internal.
Audit Charter (piagan audit) ISAF menguraikan piagam audit yang menetapkan posisi audit internal syariah dalam bank. Piagam audit membahas 6 komponen utama seperti sifat audit internal syariah, tujuan audit internal, lingkup tanggung jawab audit internal syariah, dan otoritas dan independensi auditor internal syariah. Piagam audit akan menunjukkan perencanaan yang jelas, pelaksanaan dan pelaporan untuk auditor internal syariah.
Kompetensi Auditor Internal Syariah
Fungsi audit syariah dilakukan oleh auditor internal syariah yang memiliki pengetahuan yang memadai. Auditor internal syariah harus memiliki kompetensi di kedua pengetahuan audit, keterampilan dan pengetahuan syariah yang relevan. Pengetahuan syariah mencakup fiqih muamalah, sumber syariah, prinsip-prinsip kontrak keuangan islam dan unsur unsur yang dilarang dan relevan dengan kontrak keuangan islam.
Proses Audit
ISAF menguraikan hal-hal penting dalam proses audit syariah internal, daerah auditable, efektivitas pengendalian dan kecukupan manajemen risiko syariah. Hal hal penting dari proses audit syariah yaitu untuk merumuskan rencana audit yang mencakup area yang dapat diaudit pada sistem kepatuhan syariah, meninjau dan tujuan, menilai kecukupan tinjauan kepatuhan syariah, melaksanakan proses audit berbasis risiko, dokumentasi audit dalam program audit dan mengungkapkan opini audit bahwa sistem pengendalian internal tersebut efektif.
Daerah auditable seperti untuk memahami kesadaran manajemen dan kontrol prosedur kepatuhan terhadap syariah, menilai risiko untuk setiap risiko ketidakpatuhan, audit manual produk, perjanjian, kontrak, catatan rapat dan laporan keuangan.
Pengendalian internal dalam hal ini proses audit syariah akan membantu bank dalam mencapai integritas keuangan dan informasi operasi guna memastikan efektivitas kegiatan, menjaga aset dan memastikan bahwa mematuhi peraturan dan undang-undang. Manajemen risiko syariah, akan memberikan jaminan terkait dengan mengidentifikasi risiko ketidak patuhan syariah, kegiatan mitigasi risiko dan kegiatan pemantauan.
Laporan audit syariah internal yang akan memberikan “temuan-temuan pada ketidakpatuhan syariat, menilai terulangnya pelanggaran, merekomendasikan tindakan perbaikan, menyarankan pembetulan. Auditor internal syariah harus memiliki “sikap mental independen” untuk mengekspresikan pendapat mereka dalam laporan audit sehingga pengguna dan stakeholder akan percaya bahwa operasi perbankan Islam yakin patuh terhadap syariah. (Rini/RN2)
Comment