News Satu, Sumenep, Kamis 4 Januari 2018- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) akan menarik mobil dinas (Mobdin) operasional Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD setempat. Hal itu dilakukan, karena anggota dewan tidak lagi memilik hak untuk menggunakan Mobdin tersebut, setelah mendapat tunjangan transportasi dari Pemkab Sumenep.
“Kami akan segera menyerahkan 12 unit mobdin tersebut ke Pemkab Sumenep, sebelumnya belasan unit Mobdin ini digunakan untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti Mobdin Badan Kehormatan, Badan Legislasi dan Fraksi-fraksi,” kata Sekretariat DPRD Sumenep, Mohammad Mulqi, Kamis (4/1/2018).
Ia menerangkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan Dewan, maka 46 Anggota DPRD mendapat tunjangan transportasi Rp 8,5 juta setiap bulannya. Sedangkan, Pimpinan DPRD tidak berhak mendapat tunjangan transportasi tersebut, jadi untuk Mobdin Pimpinan DPRD Sumenep tidak ditarik atau dikembalikan ke Pemkab.
“Mobil operasional DPRD ada delapan (8) unit yaitu empat mobdin untuk Pimpinan Dewan karena tidak mendapat tunjangan transportasi dan empat unit lainnya mobil operasional Komisi,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkirim surat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait rencana penyerahan mobdin eks alat kelengkapan dewan tersebut. Sedangkan pemanfaatannya diserahkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnis tersebut.
“Untuk mobil operasional Komisi tidak ditarik, jadi bisa dimanfaatkan,” pungkasnya. (Roni)
Comment