HEADLINENEWSPEMKOT PROBOLINGGOREGIONALTAPAL KUDA

Pemkot Probolinggo Potong Gaji Non PNS Sebesar Rp 35 Ribu Lebih

×

Pemkot Probolinggo Potong Gaji Non PNS Sebesar Rp 35 Ribu Lebih

Sebarkan artikel ini
Pemkot Probolinggo Potong Gaji Non PNS Sebesar Rp 35 Ribu Lebih
Pemkot Probolinggo Potong Gaji Non PNS Sebesar Rp 35 Ribu Lebih

News Satu, Probolinggo, Jumat 26 Januari 2018- Pada tahun 2018, Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur, akan melakukan pemotongan terhadap gaji Pegawai Non PNS seperti Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak sebesar Rp 35.500,  setiap bulannya. Pemotongan gaji sebesar Rp 35.500 tersebut dilakukan karena adanya kewajiban setiap Pegawai Non PNS untuk ikut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Tahun 2018 ini pegawai non PNS akan dipotong gajinya sebesar Rp 35.500. Dengan rincian Rp 10 ribu untuk BPJS Ketenagakerjaan, dan Rp 25 ribu untuk BPJS Kesehatan,” terang Kabid Keuangan DPPKA Pemkot Probolinggo, Jumat (26/1/2018).

Ia mengatakan, untuk BPJS Ketenagakerjaan semua Pegawai Non PNS wajib ikut, sedangkan untuk BPJS Kesehatan tidak diwajibkan, karena hal itu diserahkan kepada masing-masing Satuan Kerja (Satker).

“Yang wajib itu BPJS Ketenagakerjaan, karena menyangkut jaminan kerja bagi Pegawai Non PNS,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses sosialisasi terhadap para Pegawai Non PNS terkait dengan adanya pemotongan tersebut. Sehingga pada pelaksanaannya nanti tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan lagi dari para Pegawai Non PNS yang dipotong gajinya.

“Pemotongan gaji Pegawai Non PNS ini masih dalam proses sosialisasi,” imbuhnya. (Bambang)

Comment