HEADLINEHUKUMNEWS

Pendampingan Hukum Pada Korban Kekerasan Seksual

×

Pendampingan Hukum Pada Korban Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Pendampingan Hukum Pada Korban Kekerasan Seksual
Ketua LPSK RI Abdul Haris Semendawai

News Satu, Jambi, Selasa 4 April 2017- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengadakan  Sosialisasi LPSK serta seminar.Kegiatan sosialisasi LPSK dibuka secara resmi oleh Kadiv Keimigrasian mewakili Kanwil Kemenkumham Jambi, Erna Yunanti Hotel Aston Selasa (4/4/2017).

Turut mendampingi Staf Ahli bidang Hukum dan Politik Pemprov Jambi, Tagor Mulia Nasution, Ketua LPSK RI, Abdul Haris Semendawai, Pasaoran simaebang.

Dikatakan Ketua LPSK RI Abdul Haris Semendawai, tren kasus kekerasan seksual pada anak semakin meningkat.

“Kekerasan pada anak merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi kasus prioritas yang harus ditangani oleh LPSK yang perpanjangan tangan negara bagi masyarakat yang membutuhkan akan bantuan hukum,” katanya, Selasa (4/44/2017)

Namun masih banyak yang belum mengetahui akan fungsi dan tugas dari LPSK itu sendiri. Dimana LPSK hadir untuk memastikan terpenuhi hak-hak akan saksi ataupun korban dari kekerasan seksual khususnya dalam pemenuhan hak korban.

“Di Provinsi Jambi bagi LPSK RI masih mempertanyakan akan kasus hukum dari korban kekerasan seksual dimana pelakunya hanya di hukum 1 tahun oleh pengadilan,” ucapnya.

Sementara dari UU no 13 2006 bahwa pelaku yang melakukan kekerasan seksual dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Informasi yang didapat dari LPSK RI berdasarkan sumber beberapa berita dimedia yang ada di Provinsi Jambi, dan P2TP2A. ada juga di Kabupaten yang posisinya korban dari keluarga tidak mampu korban seksual dan pelakunya oleh penegak hukum tidak melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Sungguh ironis yang terjadi bagi Provinsi Jambi dimana kejadian terjadi pada 2016 yang lalu sampaikan sekarang masih belum ada penegakkan yang berarti.

“2016 yang lalu di Provinsi Jambi data yang masuk P2TP2A ada sebanyak 112 kasus kekerasan pada anak dan perempuan naik signifikan dari 2015 lalu,” terangnya.

Sementara itu Leli Silalahi dari Koalis Perempuan Indonesia mengatakan, memang betul yang dikatakan oleh ketua LPSK RI bahwa di Provinsi Jambi dalam penegakan hukum pada pelaku kekerasan seksual belum maksimal.

“Kekerasan ini diibaratkan seperti gunung es, banyak korban yang sudah melaporkan akan kejadiannya, tetapi dalam pelaksanaan dalam pengadilan belum ditegakkan,”tegasnya.

KPI bila ada terjadi tindakan kekerasan tadi akan mendampingi sampai selesainya, dan diharapkan agar LPSK RI ini ada perwakilannya di Jambi. (N9)

Comment