HEADLINEHUKUMNEWSREGIONAL

PN Jakarta Utara; Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

×

PN Jakarta Utara; Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
PN Jakarta Utara; Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
PN Jakarta Utara; Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

News Satu, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017- Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok dijatuhin hukuman penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Vonis tersebut diberikan, karena Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 156a huruf a tentang penodaan agama.

Selain itu, dalam petimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim anggota menyebutkan bahwa Pengadilan memutuskan terdakaw (Ahok, red) untuk ditahan.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata Abdul Rosyad, hakim anggota PN Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017) seperti yang dilansir dalam Viva.co.id

Berikut uraian lengkap pertimbangan pengadilan menetapkan terdakwa Ahok ditahan.

Menimbang bahwa selama penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara ini terhadap terkdawa tidak dilakukan penahanan dan terhadap penahanan terdakwa dipertimbangkan. Bahwa berdasarkan  Pasal 193 ayat 2 a KUHAP menyebutkan, pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa ditahan apalagi dipenuhi ketentuan pasal dapat diperintahkan supaya terdakwa ditahan dapat diperintahkan supaya terdakwa ditahan apabila dipenuhi Pasal 21 terhadap alasan cukup untuk itu.

Dan penjelasannya yang menyebutkan perintah penahanan terdakwa, bilamana hakim pemutus di tingkat pertama berpendapat perlu dilakukan penahanan tersebut. Karena dikhawatirkan selama belum ada keputusan yang tetap, terkdawa bisa melarikan diri, menghilang barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Menimbang Pasal 21 ayat 4 KUHO, penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana dalam hal pidana lima tahun atau lebih diancam tindak pidana lima tahun atau lebih.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pengadilan  terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam Pasal 156a huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Menimbang Pasal 197 huruf k KUHAP, menyebutkan bahwa surat keputusan pemidanaan
menyebutkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap berada di dalam tahanan atau dibebaskan.

Menimbang bahwa pasal 197 ayat 2 KUHAP menyebutkan bahwa tidak dipenuhi kententuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l. Pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Salah satu hakim anggota menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kepada Ahok. Diantaranya perbuatan yang dilakukan terdakwa dinilai telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam.

“Hal yang memberatkan di antaranya terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam serta perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama dan antar golongan,” katanya.

Seperti diketahui, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan putusan yang menjelaskan Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama dengan hukuman dua tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya. (N16)

Comment