HEADLINENEWSORMAS ISLAMREGIONAL

Polisi Pantau Orang-orang HTI Sumenep

×

Polisi Pantau Orang-orang HTI Sumenep

Sebarkan artikel ini
Polisi Pantau Orang-orang HTI Sumenep
Polisi Pantau Orang-orang HTI Sumenep

News Satu, Sumenep, Kamis 11 Mei 2017- Semenjak adanya pengumuman pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah yang saat ini masih menunggu keputusan Pengadilan, membuat orang-orang HTI menjadi pantauan atau pengawasan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim).

“Kami akan selalu monitor atau awasi orang-orang HTI,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Kamis (11/5/2017).

Ia mengatakan, semenjak diumumkannya pembubaran HTI tersebut, saat ini situasi dan kondisi masih kondusif. Namun demikian pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap gerak gerik orang-orang HTI di Sumenep.

“Situasi masih aman terkendali dan kondusif di Sumenep,” pungkasnya.

Seperti diketahui pada tanggal 8 Mei 2017, dalam konferensi pers-nya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto yang didampingi oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat RI lainnya ada 5 poin yang mendasari pembubaran HTI, yakni

  1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
  2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
  3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
  4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
  5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pembubaran HTI yang diumumkan oleh Pemeritah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sempat mengundang pro kontra dikalangan masyarakat. Namun demikian keputusan pemerintah ini sudah sesuai dengan peratuan Ormas, sebab gerakan yang dilakukan oleh HTI dinilai telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (Roni)

Comment