News Satu, Aceh Tamiang, Jumat 7 April 2017- Sekitar 18 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu di musnahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Kamis (6/4/2017). Pemusnahan tersebut dilakukan dengan memasukkan ke dalam mesin molen yang dicampur material semen, pasir dan air selanjutnya dibuang dalam sebuah lubang di perkarangan Mapolres Aceh Tamiang.
Sebelum dimusnahkan, seluruh paket sabu-sabu tersebut dilakukan pengecekan dan dites keaslianya oleh tim gabungan dari perwakilan BPOM Banda Aceh, Dinkes Aceh Tamiang dan Polres setempat dengan mengunakan metode cairan khusus, air mineral dan tespek. Setelah beberapa detik, sampel sabu yang dites berubah warna biru membuktikan bahwa barang tersebut benar metavitamin/sabu-sabu.
“Hari ini, kami telah musnahkan 18 Kg sabu-sabu dan juga menahan empat orang tersangka yang diduga menjadi kurir. Dengan barang bukti (BB) yang banyak tersebut, membuktikan jika peredaran narkoba masih tinggi di Aceh Tamiang,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Yoga Prasetyo, SIK, Jumat (7/4/2017).
Ia mengatakan, sejak tiga (3) tahun terakhir ini, peredaran narkoba di wilayah hukum Aceh Tamiang terus mengalami peningkatan, hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus penangan narkoba, yakni pada tahun 2015 ada 99 kasus, kemudian pada tahun 2016 ada 125 kasus, dan pada tahun 2017 hingga Maret ini, ada 30 kasus.
Dari beberapa kasus narkoba tersebut, sebagian besar berasal dari luar Negeri. Hal ini terjadi karena wilayah Aceh Tamiang berbatasan langsung dengan Selat Malaka, bahkan sebagian pelaku mengaku jika mendapatkan sabu-sabu dari Negara Malaysia, kemudian diselundupkan melalui jalur laut Selat Malaka.
“Sesuai Nawacita Bapak Presiden Jokowi yang ingin memberantas peredaran narkoba di Indonesia, maka kami yang berada diperbatasan laut Selat Malaka menjadi prioritas utama. Oleh karenanya kami minta masyarakat untuk selalu proaktif dalam memberikan informasi kepada Polisi, jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” harapnya.
Pemberantasan peredaran narkoba tidak serta merta hanya dilakukan oleh Polisi saja, melainkan adanya peran serta dari masyarakat dan pemerintah daerah. Sehingga ruang gerak bagi para pengedara narkoba akan semakin sempit dan akhirnya Negara Republik Indonesia, khususnya di wilayah Aceh Tamiang benar-benar bersih dari peredaran barang haram tersebut.
”Jika ada informasi narkoba disekitar kita segera disampaikan kepada pihak keamanan. Karena bahaya narkoba tidak kenal umur dan pendidikan korbannya. Untuk menanggulanginya harus dengan sinergitritas,” tandasnya.
Barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 18 kg yang telah dimusnakan tersebut, jika di rupiahkan sekitar Rp 18 miliar. ke empat pelaku yakni SP dan MH membawa dua tas jinjing masing-masing berisikan 9 paket sabu-sabu. Barang haram tersebut akan diselundupkan menggunakan sebuah bus AKAP Royal BL 7301 AA yang dikemudikan pelaku MS dan AL. Mereka dibekuk aparat di jalan Negara lintas Medan-Banda Aceh, Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
“Ke empat pelaku penyelundupan barang haram ini dijerat Pasal 114 dan 115 KUHP dengan hukuman pidana 20 tahun hingga maksimal seumur hidup”, pungkasnya. (N1)
Comment